TULANGBAWANG - Seorang pria warga Kampung Trirejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, berinisial BM (42) dibekuk anggota Polsek Banjaragung. di kamar hotel 103, Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, kabupaten setempat, Sabtu 01 Januari 2022.
"Hari Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, " kata Kapolsek Banjaragung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).
Dia menuturkan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, awalnya pelajar tersebut berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.
Lalu, kata dia, Hari Sabtu 01 Januari 2022 korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Waykenanga, dengan menggunakan sepeda motor, dan diajak makan bakso di Pasar Unit 2. Setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.
"Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerebekan, " terang dia.
Dia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, " pungkas dia.